Tugas seorang konselor dalam melaksanakan bimbingan di masyarakat tidaklah ringan. Mengingat begitu banyak dan beratnya tugas konselor di masyarakat, maka banyak syarat yang harus dipenuhi oleh konselor, baik syarat- syarat yang bersifat intelektual maupun syarat- syarat yang lain. Adapun syarat- syarat supaya seorang konselor dapat menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya adalah sebagai berikut:
- Seorang konselor harus mempunyai pengetahuan yang cukup luas, biak segi teori maupun segi praktik. Segi teori merupakan hal yang penting karena segi inilah yang menjadi landasan di dalam praktik. Praktik tanpa teori merupakan praktik yang ngawur. Segi praktik adalah perlu dan penting. Karena bimbingan dan konseling merupakan applied science, ilmu yang harus diterapkan dalam praktik sehari-hari, sehingga seorang konselor akan canggung apabila ia hanya menguasai teori saja tanpa memiliki kecakapan di dalam praktik.
- Di dalam segi psikologis, seorang konselor akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika konselor telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
- Seorang konselor harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikis tidak sehat maka hal itu akan mengganggu di dalam melaksanakan tugasnya.
- Seorang konselor harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap individu yang dihadapinya. Sikap ini akan menimbulkan kepercayaan pada individu tersebut. Tanpa adanya kepercayaan dari individu maka tidaklah mungkin konselor dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Seorang konselor harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha bimbingan dan konseling berkembang ke arah keadaan yan lebih sempurna demi untuk kemajuaan masyarakat.
- Karena bidang gerak dari konselor tidak terbatas, maka seorang konselor harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya, sehingga konselor dapat bekerjasama dan memberikan bantuan secukupnya untuk kepentingan masyarakat.
- Seorang konselor diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling denga sebaik-baiknya.
Sedangkan menurut Jones, ada 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor, yaitu sebagai berikut:
- Tingkah laku yang etis. Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis, karena konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi pribadi yang bersifat sangat rahasia.
- Kemampuan intelektual. Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat memadukan kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman- pengalamannya dan latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau.
- Keluwesan (fleksibelity). Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai cirri yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan langkah-langkah tertentu dan sistem tertentu.
- Sikap penerimaan (acceptance). Seorang konselee (client) diterima oleh konselor sebagai pribadi dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya. Konselee datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta agar masalah serta kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan melihat kepribadian konselee secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut apa adanya.
- Pemahaman (understanding). Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari ekspresi konseli.
- Peka terhadap rahasia pribadi. Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan sikap jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli berani membuka diri terhadap konselor.
- Komunikasi. Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki oleh setiap konselor.

0 Response to "Persyaratan Sebagai Konselor"
Posting Komentar